Reporter: Ismu Puruhito
SEMARANG – Sebanyak tiga Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Jawa Tengah mengundurkan diri. Mundurnya tiga pucuk pimpinan KONI di wilayah kota/kabupaten tersebut beraroma politis, dan salah satu dampak dari Peraturan Mendopra No.14 tahun 2024
Yang kali pertama mundur adalah Ketua KONI Kabupaten Kebumen periode 2024-2028 HD Sriyanto pada awal Juli 2025 lalu. Padahal Sriyanto belum genap 6 bulan dilantik. Alasan yang disampaikan dalam surat pengunduran dirinya ke KONI Jawa Tengah karena merasa sudah sepuh dan khawatir tidak bisa mengurus KONI Kabupaten Kebumen dengan baik.
Namun dari sumber di KONI Kabupaten Kebumen diperoleh keterangan bahkan Sriyanto mundur diduga karena tekanan politik. “Beliau maju sebagai Ketua KONI Kebumen tahun lalu diusung Bupati sebelum ini, dan terpilih secara aklamasi. Namun setelah Pilkada dan Bupati petahana kalah, Pak Sriyanto merasa ada tekanan sehingga memilih mengundurkan diri,” ujar sumber yang enggan disebut namanya.
Setelah dilaksanakan Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub), berhasil memilih Ketua Umum KONI Kabupaten yang baru yakni Zubair Syamsu dan dilantik oleh KONI Jawa Tengah 14 Agustus lalu.
Setelah Kebumen, disusul Ketua Umum KONI Kabupaten Boyolali periode 2023-2027 Kukuh Hadiatmo yang mengajukan pengunduran diri dua pekan lalu. Saat beraudiensi ke KONI Jawa Tengah 8 Agustus 2025, Kukuh mengaku saat ini merasa tak nyaman menjadi Ketua KONI. Hampir sama dengan Kebumen, pengunduran diri Kukuh ini juga bernuansa politis. Kukuh maju sebagai Ketua Umum KONI Kabupaten Kebumen didukung oleh Bupati lama. Pasca Pilkada 2024 lalu dan berganti Bupati, Kukuh merasa tidak nyaman lagi memimpin KONI dan memilih mengundurkan diri meski belum separuh masa jabatannya diemban.
Terakhir yang juga mengajukan pengunduran diri adalah Ketua Umum KONI Kabupaten Rembang periode 2023-2027 Afif Hartiyadi. Pengunduran diri diajukan 8 Agustus 2025 lalu. Alasan yang dipilih adalah mempunyai pekerjaan di Malang, Jawa Timur sehingga tidak memungkinkan mengurus KONI di Rembang. Namun menurut Wakil Ketua KONI Rembang Zaenal Arifin, alasan yang dikemukakan perihal mundurnya Afif memang karena soal domisili dan pekerjaan. “Tapi mungkin juga ada politisnya, sebab Bupati sekarang bukan yang didukung Pak Afif,” ujarnya.
Ketua Umum KONI Provinsi Jawa Tengah Bona Ventura Sulistiyana mengaku tidak bisa menahan mundurnya para pimpinan KONI di daerah. Terkait soal politis, Bona hanya mengatakan bahwa memang posisi Ketua KONI di daerah memang harus didukung oleh Kepala Daerah maupun legislatif. “Agar lancar dari sisi anggaran. Tugas KONI sesuai Undang Undang adalah membantu Pemerintah dalam memanjukan olahraga prestasi. Dan Pemerintah wajib mengalokasikan anggaran untuk kepentingan kemajuan olahraga tersebut melalui KONI,” jelas Bona.
Sementara Kabid Hukum Keolahragaan KONI Jawa Tengah Ali Purnomo mengatakan, sesuai mekanisme yang diatur dalam AD/ART KONI, mundurnya Ketua KONI disikapi dengan mekanisme penunjukan pelaksana Tugas (PlT) yang tugasnya membuat Musorkablub atau Musorkotlub dengan agenda pemiihan ketua umum yang baru. “Itu yang kita perintahkan kepada KONI Kabupaten atau Kota yang Ketua Umumnya mundur sebelum periodesasinya habis,” tegas Ali.
Ali Purnomo juga mengatakan, mundurnya Ketua KONI tersebut selain karena aroma politis, juga karena dampak dari Permenpora No.14 tahun 2024 yang dinilai kontroversial dan mendapat banyak tentangan di KONI se-Indonesia. (*)






Be First to Comment