SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang tengah memformulasikan usulan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 yang akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Tahapan awal dilakukan melalui rapat antara Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang dengan Dewan Pengupahan Kota.
Kepala Disnaker Kota Semarang Sutrisno menyampaikan bahwa rapat dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 19 Desember 2025.
Rapat tersebut menjadi dasar perumusan angka UMK yang akan diusulkan ke Gubernur Jawa Tengah.
Sutrisno menyampaikan hal tersebut setelah mengikuti sosialisasi UMK 2026 bersama Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng.
Sosialisasi dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh Menteri Dalam Negeri serta Menteri Ketenagakerjaan.
Menurut Sutrisno, setelah rapat Dewan Pengupahan, hasilnya akan dibahas bersama Wali Kota Semarang.
“Senin atau Selasa kami menghadap Bu Wali, lalu Selasa sore harapannya sudah dikirim ke Gubernur,” jelasnya.
Ia menyebutkan bahwa penetapan UMK secara nasional ditargetkan paling lambat 24 Desember 2025.
Terkait besaran, Sutrisno menyebut kenaikan UMK Kota Semarang diproyeksikan sebesar 6,5 persen.
Perhitungan dilakukan berdasarkan indeks alfa yang berkisar antara 0,5 hingga 0,9 persen.
Dengan formulasi tersebut, UMK Kota Semarang diperkirakan berada di kisaran Rp 3,6 juta sampai Rp 3,7 juta.
Sutrisno menegaskan bahwa Pemkot Semarang akan mengusulkan UMK sesuai dengan Peraturan Pemerintah.
Ia menanggapi aspirasi buruh yang meminta kenaikan hingga Rp 4,1 juta dengan menekankan pentingnya kepatuhan regulasi.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng menyampaikan bahwa usulan UMK harus mampu menjembatani kepentingan pekerja dan pengusaha.
Menurutnya, stabilitas ekonomi daerah menjadi pertimbangan utama dalam perumusan kebijakan pengupahan.
Agustina berharap hasil usulan dapat diterima semua pihak dan menjaga iklim usaha tetap kondusif.
Reporter: Ismu Puruhito






Be First to Comment