SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meluncurkan kebijakan insentif pajak kendaraan bermotor yang ditujukan untuk mendorong investasi sekaligus memperkuat perekonomian daerah. Gubernur Ahmad Luthfi menegaskan kebijakan ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah pada pelaku usaha.
Insentif diatur dalam Pergub Nomor 23 Tahun 2025. Isinya antara lain pemangkasan tarif pajak kendaraan angkutan barang hingga efektif 72%, angkutan orang dari 50% menjadi 36%, dan diskon BBNKB I hingga 50% bagi perusahaan yang menanamkan modal.
Menurut Luthfi, insentif pajak akan memperluas ruang gerak UMKM dan perusahaan besar untuk terus tumbuh. “Langkah ini akan mempercepat roda perekonomian Jawa Tengah, sekaligus menambah daya tarik investor baru,” ujarnya di GIIAS the Series Semarang 2025.
Pameran otomotif terbesar di Jawa Tengah itu menjadi panggung pengumuman kebijakan insentif. Luthfi berharap transaksi dalam ajang GIIAS dapat menggerakkan perekonomian lokal.
Anton Kumonty, Ketua Harian Gaikindo, menyebut Jawa Tengah selalu konsisten berada di lima besar wilayah dengan distribusi kendaraan bermotor terbanyak. Pada kuartal I 2025, kontribusinya mencapai 5,2%.
“Jawa Tengah kini tidak hanya pasar potensial, tetapi juga simpul penting dalam rantai industri otomotif nasional,” tegas Anton.
Menurutnya, kehadiran industri karoseri dan komponen di wilayah ini membuat Jateng semakin strategis. Hal tersebut sekaligus memperkuat posisi provinsi ini sebagai pusat pertumbuhan otomotif di Indonesia.
GIIAS Semarang 2025 menghadirkan sekitar 50 merek kendaraan, termasuk enam brand baru yang menunjukkan besarnya daya tarik pasar lokal.
Kebijakan insentif pajak ini diprediksi menambah gairah investasi, memperkuat ekonomi daerah, dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Reporter: Ismu Puruhito






Be First to Comment