SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang menindaklanjuti adanya TPA ilegal di Rowosari dengan menertibkan lokasi dan meningkatkan pengawasan ketat. Penertiban dilakukan mulai Kamis (11/9) setelah warga mengeluhkan asap sampah yang mengganggu aktivitas sehari-hari.
Budi Prakosa, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Semarang, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari program peningkatan layanan pengelolaan sampah berbasis teknologi dan infrastruktur.
Sampah dari TPA liar dibersihkan menggunakan alat berat, lalu dialihkan ke truk pengangkut untuk dibawa ke TPA Jatibarang. Langkah ini mempercepat proses penanganan dan mengurangi risiko pencemaran lingkungan.
Selain itu, petugas pemadam kebakaran menyemprot area yang masih mengeluarkan asap, memastikan lingkungan aman dan tidak membahayakan kesehatan warga. Area tersebut kini dipasang garis kuning dan plang imbauan.
Pemkot Semarang menyiapkan TPS resmi di beberapa titik strategis, seperti RW 6 Kelurahan Rowosari dan TPS Tegal Kangkung. Warga diimbau memanfaatkan fasilitas ini untuk membuang sampah dengan aman.
Penguatan ritasi truk, penambahan kontainer, dan pengawasan malam hari dilakukan agar tidak ada lagi praktik pembuangan sampah liar. Teknologi manajemen rute truk juga diterapkan untuk efisiensi pengangkutan.
Budi Prakosa menambahkan, kolaborasi antara pemerintah dan warga sangat penting. Program ini tidak hanya soal penertiban, tetapi juga memanfaatkan sistem pengelolaan sampah modern.
Tren penggunaan teknologi pengangkutan dan pengawasan TPA ilegal saat ini semakin berkembang di beberapa kota besar, termasuk pengawasan berbasis sensor dan CCTV.
Pemkot berharap dengan pengawasan ketat dan peningkatan infrastruktur, Rowosari dapat bebas dari TPA ilegal, serta layanan pengelolaan sampah lebih optimal bagi masyarakat.
Langkah ini menjadi contoh penerapan modernisasi sistem pengelolaan sampah, yang sejalan dengan tren smart city di Indonesia.
Reporter : Ismu Puruhito






Be First to Comment