SEMARANG – Skema retribusi tarif khusus yang diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2025 mendapat apresiasi dari petani Kota Semarang. Kebijakan ini dinilai memberikan ruang lebih luas bagi petani untuk memanfaatkan lahan pemerintah tanpa tertekan biaya sewa komersial.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menjelaskan bahwa regulasi baru ini merupakan upaya memperkuat perlindungan terhadap petani. Ia menegaskan bahwa sektor pertanian harus tetap berjalan stabil agar kebutuhan pangan masyarakat terpenuhi.
Sebelumnya, pemanfaatan lahan mengacu pada mekanisme sewa komersial yang dinilai tidak adil bagi petani. Kini, seluruh mekanisme diganti dengan retribusi yang tarifnya jauh lebih rendah.
Agustina menekankan bahwa perubahan regulasi ini bertujuan menjaga fungsi lahan pertanian agar tidak berubah menjadi aktivitas komersial. Ia menyebut bahwa lahan pertanian memiliki peran penting dalam menjaga ekosistem pangan Kota Semarang.
Pemkot Semarang memastikan setiap pengajuan pemanfaatan lahan melalui proses verifikasi lintas-instansi. BPKAD menjadi koordinator utama dalam memastikan pemanfaatan aset daerah berjalan sesuai ketentuan.
Proses verifikasi melibatkan Dinas Penataan Ruang, Bappeda, Disperkim, Inspektorat, Bagian Hukum, Dinas Pertanian, dan kecamatan. Kolaborasi tersebut memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lahan.
Agustina menyebut mekanisme ini sebagai bentuk pengawasan terintegrasi. Dengan sistem tersebut, pemerintah dapat menghindari risiko penyalahgunaan lahan yang dikhawatirkan terjadi di beberapa daerah lain.
Setiap tahun, sebelum lahan diperpanjang, petani wajib mengikuti proses evaluasi. Dinas Pertanian dan kecamatan meninjau kondisi lahan serta kesesuaian fungsi dengan izin yang diberikan.
Evaluasi tahunan dianggap penting untuk memastikan aktivitas pertanian tetap berjalan. Jika ditemukan penyimpangan, perpanjangan dapat ditolak atau dikaji ulang.
Agustina menambahkan bahwa hingga kini tidak ada penyalahgunaan lahan pertanian di Semarang. Hal ini membuktikan bahwa mekanisme verifikasi dan evaluasi berjalan efektif.
Ia percaya bahwa Perda 4 Tahun 2025 memberikan landasan hukum yang lebih jelas dalam perlindungan petani. Tarif khusus retribusi menjadikan petani lebih tenang dalam menjalankan usaha taninya.
Dengan proses pengajuan yang transparan, petani lebih mudah memahami ketentuan dan kewajiban mereka. Pemerintah berharap sistem ini memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset daerah.
Melalui skema retribusi, petani kini dapat memanfaatkan lahan tanpa kekhawatiran beban biaya. Pemerintah memastikan merumuskan kebijakan yang berpihak pada petani serta ketahanan pangan daerah.
Reporter: Ismu Puruhito






Be First to Comment