SEMARANG — Penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkot Semarang dan PN Semarang Kelas IA menjadi tonggak baru pelayanan hukum di Kota Semarang. Acara ini digelar di Balaikota pada Kamis (2/10).
Wali Kota Agustina Wilujeng menegaskan, kesepakatan ini untuk memperluas akses dan menjamin kepastian hukum. “Warga berhak mendapat layanan yang adil, cepat, dan transparan,” ujarnya.
Enam aspek dalam kesepakatan meliputi layanan sidang di luar gedung, bantuan hukum, salinan putusan elektronik, hingga penataan parkir resmi PN yang diatur Dishub.
Agustina menyebut kerja sama ini ibarat sistem yang saling melengkapi. “Seperti tahu gimbal, setiap bagian punya peran,” katanya.
Langkah ini diyakini mampu menjawab tantangan masyarakat yang semakin membutuhkan layanan hukum tanpa birokrasi berbelit.
PN Semarang menilai perluasan kerja sama ini sebagai terobosan yang bisa mengurangi kendala akses hukum.
Selain itu, penggunaan videotron Pemkot untuk sosialisasi layanan PN akan membantu menyebarkan informasi hukum ke publik lebih luas.
Agustina menekankan, tujuan akhirnya adalah rasa keadilan dan kepastian hukum bisa dirasakan semua warga.
Dengan inovasi ini, Pemkot Semarang optimistis indeks pelayanan publik akan meningkat.
Kesepakatan ini juga sejalan dengan tren nasional mengenai digitalisasi layanan hukum.
Masyarakat tidak hanya mendapat layanan lebih cepat, tetapi juga lebih transparan.
Kepastian hukum diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan.
Agustina menutup sambutannya dengan pesan agar sinergi ini benar-benar memberi manfaat langsung bagi masyarakat kecil.
Reporter: Ismu Puruhito






Be First to Comment