Press "Enter" to skip to content
Semarang: Wali Kota Agustina Wilujeng memimpin peluncuran gerakan “PNS Peduli Pekerja Rentan” untuk meningkatkan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal.

Wali Kota Semarang Dorong ASN Perluas Perlindungan Sosial bagi Pekerja Rentan

SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang resmi menggerakkan program “PNS Peduli Pekerja Rentan” sebagai upaya memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kelompok pekerja informal. Program ini menjadi tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 93 Tahun 2020 yang menekankan pentingnya perluasan jaminan sosial secara nasional.

Langkah ini dirancang untuk mempercepat peningkatan jumlah peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, khususnya di sektor informal yang selama ini belum tersentuh secara optimal. Pemerintah Kota Semarang ingin memastikan amanah Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 terpenuhi, terutama terkait target kenaikan cakupan minimal 20 persen setiap tahun.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda per 31 Desember 2024, kondisi perlindungan bagi kelompok informal masih jauh dari ideal. Dari total 215.243 pekerja informal, hanya 40.196 orang atau 18,64 persen yang telah menjadi peserta aktif. Artinya, lebih dari 175 ribu pekerja rentan masih belum memiliki perlindungan yang memadai.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menyampaikan keprihatinannya atas ketimpangan tersebut. Ia menegaskan perlunya langkah strategis untuk memastikan pekerja informal mendapatkan akses perlindungan, mengingat sebagian besar berada pada posisi ekonomi yang tidak stabil dan belum mampu membayar iuran BPJS secara mandiri.

Dalam rapat koordinasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Balai Kota pada Senin (17/11), Agustina menekankan bahwa upaya percepatan harus dilakukan secara sistematis. Ia menilai kontribusi ASN dapat menjadi model gotong royong modern yang mampu memberikan dampak cepat dan terukur.

Program ini mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemkot Semarang untuk mendaftarkan minimal satu pekerja rentan dari lingkungan sekitar. Mereka juga diminta berpartisipasi dengan membayarkan iuran bulanan sebagai bentuk kepedulian terhadap kelompok pekerja yang rentan secara ekonomi.

Agustina menyebut konsep ini sebagai bentuk gotong royong kontemporer, di mana kekuatan aparatur pemerintah tidak hanya terlihat dari pelayanan, tetapi juga melalui partisipasi mereka dalam memperkuat jaring pengaman sosial kota. Menurutnya, solidaritas ASN dapat menjadi energi besar bagi sistem perlindungan ketenagakerjaan.

Sasaran pekerja rentan sendiri meliputi kelompok yang didefinisikan oleh International Labour Organization (ILO), seperti pekerja mandiri, pekerja keluarga tidak dibayar, hingga pekerja lepas. Dalam konteks lokal, kategori ini mencakup tukang becak, pedagang kecil, marbot masjid, petani, nelayan, guru ngaji, hingga pekerja sektor informal lainnya.

Pemkot Semarang menetapkan batasan usia maksimal peserta yaitu 64 tahun 11 bulan dengan syarat pekerja tersebut masih aktif bekerja. Sementara itu, mereka yang tidak memiliki penghasilan tetap, bekerja pada perusahaan swasta, atau berusia di atas 65 tahun tidak dapat didaftarkan dalam skema ini.

Besaran iuran dalam program ini dipatok sebesar Rp16.800 per bulan per peserta. Jumlah tersebut sesuai dengan dasar upah terendah Rp1.000.000 berdasarkan PP Nomor 44 Tahun 2015 dan PP Nomor 82 Tahun 2019 yang menjadi rujukan dalam penetapan nominal iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.

ASN diberikan keleluasaan untuk menentukan siapa yang hendak mereka bantu. Mereka dapat memilih pekerja dari lingkungan terdekat, kerabat, atau melalui data yang disediakan pemerintah daerah maupun BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme pendaftaran juga sudah disiapkan secara digital agar memudahkan proses.

Dengan jumlah ASN yang mencapai 16.000 orang, Pemkot Semarang optimistis gerakan ini mampu memberikan tambahan signifikan pada jumlah pekerja rentan yang terlindungi. Jika setiap ASN berpartisipasi, potensi peningkatan jumlah peserta dapat mencapai puluhan ribu orang dalam satu periode.

Program ini menjadi salah satu strategi jangka menengah Pemerintah Kota Semarang dalam membangun kota yang lebih inklusif dan berkeadilan. Perlindungan bagi kelompok rentan dinilai penting untuk memastikan stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat secara keseluruhan.

Selain itu, program ini diharapkan dapat mendorong kesadaran publik mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial. Pemerintah berharap masyarakat semakin proaktif memahami manfaat BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi kelompok pekerja yang belum memiliki kepastian pendapatan.

Semangat gotong royong ASN dinilai dapat menjadi katalis perubahan yang lebih besar. Pemkot Semarang menilai bahwa keberhasilan program ini dapat menjadi percontohan bagi daerah lain yang tengah memperkuat jaminan sosial ketenagakerjaan.

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mission News Theme by Compete Themes.