Press "Enter" to skip to content
Ilustrasi tiket kereta api. Diskon tiket kereta api Natal dan Tahun Baru (Nataru 2025/2026). Diskon tiket kereta api sebesar 30 persen. Diskon tiket kereta.(PT KAI)

Kebijakan Tiket Anak KAI Dipersoalkan, Kini Masuk Mahkamah Konstitusi

Kebijakan pemberian tiket gratis bagi anak-anak dalam layanan kereta api kini menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi. Seorang warga negara bernama Jangkung Sido Sentosa mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Permohonan tersebut tercatat sebagai Perkara Nomor 288/PUU-XXIV/2026. Berdasarkan data registrasi Mahkamah Konstitusi, perkara itu berkaitan dengan pengujian materiil UU Perkeretaapian dan telah diregistrasi pada 28 Juli 2026.

Ketentuan yang dipersoalkan adalah Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian. Pasal tersebut mewajibkan penyelenggara sarana perkeretaapian memberikan fasilitas dan kemudahan khusus kepada sejumlah kelompok, termasuk penyandang disabilitas, perempuan hamil, orang sakit, lanjut usia, serta anak di bawah lima tahun.

Pemohon menilai ketentuan tersebut belum diterapkan secara maksimal, khususnya dalam kebijakan tarif bagi penumpang anak. Menurut dalil yang disampaikan dalam permohonan, fasilitas khusus untuk anak di bawah lima tahun seharusnya juga dimaknai sebagai pembebasan biaya perjalanan atau pemberian tiket dengan tarif Rp0.

Persoalan muncul karena kebijakan yang berlaku disebut hanya membebaskan tiket bagi anak berusia di bawah tiga tahun. Anak yang telah berusia tiga tahun atau lebih harus memiliki tiket sendiri dan dikenakan tarif perjalanan sebagaimana penumpang lainnya.

Kebijakan serupa dapat ditemukan dalam ketentuan LRT Jabodebek. Anak berusia di bawah tiga tahun atau memiliki tinggi badan kurang dari 90 sentimeter dapat menggunakan layanan tanpa membeli tiket. Sementara itu, anak berusia tiga tahun ke atas atau memiliki tinggi lebih dari 90 sentimeter diwajibkan memiliki tiket.

Pemohon menganggap pembatasan tersebut tidak sejalan dengan penyebutan “anak di bawah lima tahun” dalam UU Perkeretaapian. Karena itu, ia meminta Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran yang lebih tegas agar fasilitas khusus tersebut mencakup tiket gratis bagi anak dalam rentang usia yang dimohonkan.

Dalam permohonannya, Jangkung juga mendalilkan adanya potensi kerugian konstitusional bagi masyarakat, khususnya orang tua yang harus membayar tiket penuh untuk anak yang telah melewati batas usia tiga tahun. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidakselarasan antara norma yang tercantum dalam undang-undang dan kebijakan tarif yang diterapkan oleh operator.

Pemohon berpandangan bahwa pemberian tiket gratis kepada anak bukan hanya persoalan keringanan biaya. Kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi bentuk perlindungan dan tindakan afirmatif bagi kelompok rentan. Anak-anak yang belum mandiri secara fisik masih membutuhkan pendampingan orang tua selama menggunakan transportasi umum.

Sebagai bagian dari argumentasinya, pemohon turut membandingkan kebijakan tarif kereta api untuk anak di beberapa negara. Inggris disebut membebaskan tarif bagi anak berusia di bawah lima tahun, sedangkan Jepang dinilai memiliki kebijakan yang memberikan pembebasan tarif kepada anak dalam kelompok usia tertentu hingga enam tahun. Perbandingan tersebut digunakan untuk menunjukkan bahwa kebijakan transportasi ramah keluarga juga telah diterapkan di negara lain.

Melalui permohonannya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 apabila tidak dimaknai bahwa fasilitas khusus bagi anak di bawah lima tahun mencakup pemberian tiket gratis.

Selain itu, pemohon meminta adanya penegasan mengenai batas usia anak yang berhak memperoleh fasilitas tersebut. Penegasan dari MK dianggap diperlukan untuk mencegah munculnya perbedaan penafsiran antara ketentuan undang-undang dan aturan operasional yang diberlakukan penyelenggara transportasi kereta api.

Perkara ini masih berada dalam proses pengujian di Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, permintaan agar batas usia penerima tiket gratis ditingkatkan belum menjadi aturan yang berlaku dan belum dapat dianggap sebagai keputusan final.

Apabila permohonan tersebut dikabulkan, putusan MK berpotensi mendorong perubahan kebijakan tarif penumpang anak pada layanan kereta api. Operator kemungkinan perlu menyesuaikan sistem pemesanan, pengelompokan penumpang anak, hingga mekanisme pemberian tiket tanpa biaya.

Di sisi lain, perubahan tersebut juga dapat membuka pembahasan lebih luas mengenai keseimbangan antara perlindungan kelompok rentan, akses transportasi yang ramah keluarga, ketersediaan tempat duduk, serta biaya operasional penyelenggaraan angkutan kereta api.

Keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim konstitusi setelah memeriksa kedudukan hukum pemohon, alasan permohonan, serta kesesuaian ketentuan yang diuji dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mission News Theme by Compete Themes.