ACEH SELATAN – Kepolisian Daerah Aceh resmi memberhentikan Briptu MZ secara tidak hormat setelah anggota Polres Aceh Selatan tersebut terseret kasus perampokan sebuah toko emas di Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.
Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dijatuhkan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri yang berlangsung di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Aceh pada Selasa, 28 Juli 2026. Dalam persidangan tersebut, komisi menyatakan tindakan Briptu MZ sebagai perbuatan tercela yang bertentangan dengan kewajiban dan etika profesi kepolisian.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menjelaskan bahwa sidang etik dilakukan melalui sejumlah tahapan. Proses tersebut mencakup pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terhadap terduga pelanggar, penelaahan barang bukti, hingga pembacaan putusan oleh komisi.
Diduga Merampok Menggunakan Senjata Api Polri
Kasus tersebut bermula ketika Toko Emas Amin Setia di Tapaktuan menjadi sasaran perampokan pada Sabtu, 18 Juli 2026. Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menggunakan senjata api organik milik Polri untuk merusak atau menembak bagian etalase toko sebelum mengambil sejumlah perhiasan emas dan melarikan diri.
Rekaman kamera pengawas atau CCTV, keterangan para saksi, barang bukti yang ditemukan penyidik, serta pengakuan tersangka menjadi bagian dari dasar kepolisian dalam menetapkan Briptu MZ sebagai tersangka.
Tim gabungan dari Polres Aceh Selatan dan Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh kemudian melakukan pengejaran. Briptu MZ berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah perampokan berlangsung. Polisi juga mengamankan senjata api yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Penanganan perkara pidana selanjutnya diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh. Pemeriksaan masih dilakukan untuk mendalami rangkaian kejadian, motif tindakan, barang hasil perampokan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Perbuatan Dinilai Dilakukan Secara Sadar dan Terencana
Dalam pertimbangannya, Komisi Kode Etik Polri menilai tindakan Briptu MZ dilakukan secara sengaja, sadar, dan terencana. Perbuatannya dianggap tidak hanya merugikan pemilik toko emas secara materiil, tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Tindakan tersebut juga dinilai mencoreng nama baik, kehormatan, dan martabat kepolisian. Terlebih, senjata api yang diduga digunakan dalam aksi perampokan merupakan senjata organik Polri yang semestinya dipakai untuk mendukung pelaksanaan tugas dan melindungi masyarakat.
Dalam sidang etik, Briptu MZ dinyatakan melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Ia juga dinilai melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Atas pelanggaran tersebut, komisi menjatuhkan dua bentuk sanksi, yaitu pernyataan bahwa Briptu MZ telah melakukan perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari institusi Polri.
Briptu MZ menerima putusan tersebut dan menyatakan tidak mengajukan banding. Dengan demikian, statusnya sebagai anggota kepolisian resmi berakhir setelah putusan sidang etik dibacakan.
Proses Pidana Tetap Berjalan
Meski telah dipecat, proses hukum terhadap Briptu MZ belum selesai. Sidang kode etik hanya menentukan status dan pertanggungjawabannya sebagai anggota Polri, sedangkan dugaan tindak pidana perampokan tetap diproses secara terpisah oleh penyidik.
Polda Aceh menegaskan bahwa pemberian sanksi etik tidak menghentikan penyidikan pidana yang sedang berlangsung. Briptu MZ tetap harus mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepolisian menyebut pemecatan tersebut sebagai bentuk ketegasan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran berat dan menyalahgunakan kewenangannya. Polda Aceh juga menegaskan bahwa setiap anggota yang terlibat tindak pidana akan diproses tanpa memandang pangkat maupun jabatannya.
Penanganan kasus ini menjadi ujian bagi komitmen internal kepolisian dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat. Transparansi dalam proses penyidikan serta konsistensi penegakan hukum dinilai penting agar perkara tersebut tidak berhenti pada sanksi administratif, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban.




Be First to Comment